Agenda kampanye menjadi salah satu agenda terpenting dalam rangkaian pemilihan umum (pemilu) dimana para peserta pemilu memperkenalkan dirinya hingga langkah-langkah apa saja untuk kemajuan Indonesia. Meski demikian, salah satu tantangan yang dihadapi adalah publik tak terlalu memperhatikan soal dana kampanye.
Memasuki pekan kedua kampanye pemilu 2024, akuntabilitas pendanaan kampanye belum menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinilai belum menfasilitasi publik dengan penyediaan data pendanaan kampanye.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, setiap peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye.
Pelaporan dimaksud meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Pelaporan-pelaporan tersebut diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, dalam rentang awal hingga akhir kampanye, yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.