Inversi.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporannya soal kasus Rocky Gerung di Bareskrim. Hal ini disampaikan langsung oleh Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Tobing.
Johanes mengatakan, salah satu pertimbangan pencabutan laporan dikarenakan pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Johannes menilai sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan juga telah berubah. Menurutnya, Jokowi saat ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
Baca juga: Jelang Debat Capres-Cawapres, TKN Prabowo-Gibran: Kita Juga Mesti Kampanye
“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cendrung demi kepentingan dirinya dan keluarganya,” ujarnya.
Bareskrim Polri sendiri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu.
Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.