Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, soal keterwakilan perempuan yang tidak sesuai dengan aturan kuota 30 persen.
Ketua Bawaslu itu mengingatkan, revisi yang harus dilakukan KPU sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu, mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.
“Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi,” kata Bagja, Kamis (7/12).
Bagja juga menambahkan, apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran. Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.
“Lebih baik sih direvisi,” tambahnya.
Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DVT Pemilu 2024. Bagja menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU perihal tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administrasi mengenai keterwakilan perempuan tersebut.
“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depat terhadap putusan itu,” ujar Bagja.
Baca juga: Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Sebut Sudah Mencapai 37,13 persen di Pemilu 2024