Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti soroti pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait target keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen tak terpenuhi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik,” kata Kris Dayanti dilansir dari laman DPR, Kamis (7/12).
Untuk diketahui, Bawaslu membuat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu 2024. Putusan tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
“Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tutur politikus Fraksi PDI Perjuangan.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Tak Sampai 30 Persen, Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024
KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017. Padahal putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023.
Perempuan yang akrab disapa KD itu berharap KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan MA.