Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02

By dwi kurnia
2 Min Read
Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/XXI/2023. (Foto: Hakim MK Arief Hidayat)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan keputusan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Menurut Hakim MK tidak ada satu pun pasangan calon yang keberatan penetapan capres cawapres nomor urut 2.

Pembacaan keputusan PHPU kali ini, Hakim MK Arief menyoroti sikap tim Anies-Muhaimin setelah penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi konstestan di Pemilu 2024.

“Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon,” kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

- Advertisement -

Baca juga: Menunggu Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ikuti Hasilnya

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Bakal Cetak Sejarah

Leave a comment