Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di Luar Negeri Hoax

By Alexander
3 Min Read
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Dalam beberapa hari terakhir beredar unggahan foto di media sosial yang menampilkan hasil perhitungan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berdasarkan data exit poll di luar negeri.

Hasil exit poll pilpres 2024 tersebut diklaim berasal dari beberapa negara, yakni Australia, Hongkong, Arab Saudi, dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, hingga Timor Leste.

Baca juga: Hasil Exit Poll Pilpres 2024, Apa Perbedaanya dengan Quick Count?

- Advertisement -

Pada hasil perhitungan Pilpres 2024 di luar negeri tersebut, menunjukkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul di Australia, Hongkong, Eropa non UK, Amerika, dan Timor Leste.

Kemudian pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar unggul di Arab Saudi dan Timur Tengah.

Atas beredarnya informasi tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar atau hoax.

“Informasi di media sosial tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi,” ujar Idham Holik.

Lebih lanjut Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU melarang adanya hasil exit poll atau survei terkait Pemilu pada masa tenang.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Quick Count Pilpres 2024

Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar dia.

Hasyim mengatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Baca juga: Cara Mengetahui Quick Count Pemilu 2024 di Seluruh Provinsi

Hasyim menegaskan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Jika lembaga survei atau quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” kata dia.

Leave a comment