Kiprah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sejarah pemilu usai dipastikan tak lolos untuk pertama kalinya, dengan tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% dalam Pemilu 2024.
Hasil ini berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,873% pada pemilihan umum 2024.
Tak lolosnya PPP ke Senayan menjadi ironi bagi partai berlambang Ka’bah tersebut. Jika disandingkan dengan partai-partai lain, PPP sudah jauh lebih lama berkecimpung di dunia politik Indonesia.
Sebab, PPP merupakan partai yang dibentuk di masa Orde Baru sebagai bagian kebijakan fusi partai.
Baca Juga: Misteri Lonjakan Suara PSI, PPP Serukan Pengawalan Ketat
Fusi partai sendiri adalah ide Presiden Soeharto untuk merampingkan partai-partai yang punya satu ideologis serupa.
Dilansir dari laman resmi PPP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai politik di Indonesia yang didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 dan merupakan hasil Fusi atau gabungan dari empat partai berbasis Islam yakni Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.
Dipelopori oleh KH Idham Chalid (Ketua Umum PBNU), H. Mohammad Syafaat Mintaredja (Ketua Umum Parmusi), SH, Haji Anwar Tjokroaminoto ( Ketua Umum PSII), Haji Rusli Halil (Ketua Umum Perti), dan Haji Mayskur (Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di DPR).
Baca Juga: Profil dan Biodata Arsul Sani, Politikus Senior PPP yang Dilantik Jokowi Jadi Hakim Konstitusi
Dengan hasil gabungan dari partai-partai besar berbasis Islam, maka PPP telah memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam”.