Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 masih mengacu pada regulasi sama dengan Pilpres 2019.
“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melansir dari Antara
Dalam penjelasannya, ia menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Perusahaan Salurkan CSR Bantu Warga Beli Tiket Piala Dunia U-17
Dari lima sesi tersebut, ada tiga sesi yang diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya menjadi ajang untuk calon wakil presiden (cawapres) berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta gagasan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.
“Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” Imbuhnya.
Upaya yang demikian dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyuarakan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.
Baca Juga: Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
KPU tengah fokus bikin jadwal debat Capres
Hasyim pun menuturkan bahwa saat ini KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024, sebelum membahas dengan tim partai politik ataupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menegaskan bahwa KPU hanya akan menjalin kerja sama dan melakukan koordinasi dengan berbagai rekan media terkait sistem peliputan, terutama mengenai sistem penyiaran langsung acara debat capres tersebut.
“Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019,” ungkap Hasyim.
Terakhir, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan kepastian penyelenggaraan debat capres setelah adanya penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.