Masa tenang pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu 11 Februari 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Masuki Masa Tenang Kampanye, APK Siap Diturunkan
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.