Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan agar publik tidak terus berdebat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi batas usia capres-cawapres. Secara konstitusi, putusan MK harus dilaksanakan secara semestinya.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud.
Jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilu 2024 dan berpotensi untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” tuturnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” lanjutnya.
Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Putuskan Perkara
Dilansir dari Antara, bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menegaskan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara di MK.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” jelas Mahfud MD.

Sekedar informasi, putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Oleh publik, putusan MK dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, diusung sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Meski akhirnya Prabowo Subianto umumkan putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawpares untuk bertarung di Pilpres 2024 bersama Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.