Petitum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam sengketa Pilpres 2024. Yakni, minta untuk dibatalkan hasil Pilpres 2024 hingga diskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Rabu, 27 Maret 2024.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi, yang tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Polri Beri Pengamanan Khusus bagi Hakim Konstitusi
Salah satu petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi, adalah meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Juga meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Hingga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Silakan ke MK Jika Tak Puas