Pemilihan Presiden (Pilpres) telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Alhasil dari hitung cepat atau quick count di seluruh lembaga, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara di atas 50%.
Hasil quick count bukan hasil yang sah, namun sementara. Perhitungan sah akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Maret mendatang setelah rekapitulasi suara yang berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Jika merujuk pada hasil quick count, pemilihan presiden ini hanya 1 putaran. Karena suara Prabowo-Gibran sudah melebihi 50% plus 1%.
Lalu bagaimana syarat menang satu putaran dalam Pilpres? Berikut rangkumannya.
Perolehan Suara Lebih dari 50%
Menurut Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416.
Dalam pasal ini dijelaskan syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1). Bagi calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres.
“Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”