Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan menyambutnya dengan ungkapan bagus.
“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo buat nyawapres (Nyalon/mencalonkan Wakil Presiden), saya enggak tahu,” ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023, dilansir dari Antara.
Buka Kesempatan Bagi Pemimpin Muda
Sebelumnya, pada Senin, 17 Oktober 2023, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Menurut Kaesang, putusan MK itu sangat bagus karena membuka kesempatan bagi para pemimpin daerah yang masih muda untuk menjadi pemimpin nasional dan bertempur dalam Pilpres 2024. Meski, saat ini terbuka bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk berpeluang maju di Pilpres 2024.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
“Bagus, bagus maksudnya juga dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30. Kan ada beberapa kepala daerah yang bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden kan yang umur 25 bisa juga asal menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Soal Usia Capres-Cawapres
Lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.