Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kedua kubu, yaitu kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Respons terhadap putusan MK tersebut juga datang dari organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Senin, 22 April 2024. Delapan hakim memimpin proses pengadilan, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Kubu 02 Minta Semua Pihak Lapang Dada, Jika Putusan MK Menangkan Prabowo-Gibran
MK menyatakan bahwa argumen yang diajukan oleh Anies-Cak Imin terutama terkait permintaan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 serta tuduhan nepotisme tidak didasarkan pada hukum yang kuat. Demikian juga dengan gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, MK juga menilai hal tersebut.