Soal MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi, Bukan Permintaan Anies atau Ganjar?

By DP
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, tanpa adanya permintaan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, tanpa adanya permintaan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menghadapi dua sengketa hasil Pilpres 2024, yang pertama diajukan oleh Anies-Muhaimin dan yang kedua diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Sidang perdana telah dilangsungkan pada Rabu, 27 Maret 2024, di mana para pemohon meminta agar MK meminta sejumlah menteri untuk memberikan keterangan.

Tim Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dihadirkan oleh hakim MK. Tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan yang serupa.

- Advertisement -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat untuk membahas permintaan dari kedua kubu. Hasilnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke persidangan pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri yang dipanggil adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Sikap Muhadjir saat Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024 hingga Respon Istana

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan empat menteri tersebut tidak menunjukkan bahwa MK mengabulkan permintaan dari pihak Anies atau Ganjar. MK menolak permintaan pemohon untuk memanggil menteri, namun, hakim MK setuju untuk memanggil mereka karena dianggap perlu untuk mendapatkan keterangan dari para menteri.

“Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi ini semata-mata, Pak Otto (kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan), untuk kepentingan Para Hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Faisal Basri, Ekonom UI yang Serang Jokowi soal Bansos di Sidang MK

“Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” tambah Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa hanya hakim MK yang berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri, sementara pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada menteri-menteri tersebut.

Leave a comment