Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan pemimpin yang akan memimpin Republik Indonesia periode 2024-2029.
Bahkan ini kali pertama Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Namun sebagai pemilih, masyarakat harus tahu bagaimana tata cara pencoblosan saat memilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
Adapun tata cara mencoblos surat suara tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Usai Dilantik, Berikut Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024 hingga Gajinya
Lalu bagaimana cara memilih saat Pemilu 2024 dengan baik dan benar? Berikut penjelasannya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tata Cara Memilih saat Pemilu 2024
- Pastikan nama terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT
- Isi daftar hadir di lokasi TPS
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
- Tunggu hingga nama pemilih dipanggil
- Ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kota pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- Setelah mencoblos, lipatkan surat suara sesuai petunjuk
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia