Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, MK: Tak Beralasan Menurut Hukum

By DP
3 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024. Menurutnya, MK mengadili dan menolak semua eksepsi dari pihak yang terlibat, serta menolak permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024, dilansir dari Antara.

- Advertisement -

Baca Juga: Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Malah Pilih Bekerja di Kemhan

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun ada pandangan berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan MK terhadap gugatan Anies-Muhaimin. Secara substansial, gugatan dari pasangan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum, sehingga alasan yang diajukan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Leave a comment