Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai mempunyai keunggulan sehingga berpotensi untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Bakir Ihsan. Ia juga menilai bahwa Erick Thohir mempunyai bekal yang mumpuni untuk menghadapi Pemilihan Umum Presiden 2024 dan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Semua modal yang dimiliki Erick Thohir, baik posisi maupun identitas lainnya,” kata Bakir dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Erick Thohir Miliki Sejumlah Keunggulan
Dalam keterangannya, Bakir juga mengungkapkan bahwa Erick Thohir memiliki sejumlah keunggulan yang dapat membawa imbas besar secara elektoral dan menguatkan potensinya sebagai cawapres.
Oleh karena itu, menurut Bakir dapat membuka pintu peluang kemenangan bagi Ketua Umum PSSI pada Pilpres 2024.
“Sejatinya pintu elektoral yang dapat diakumulasi,” lanjut Bakir.
Sinyal Positif dari Partai Politik
Bakir juga mengatakan bahwa situasi tersebut dapat diperkuat dengan adanya sinyal-sinyal positif yang mencuat dari sejumlah partai politik terhadap Erick Thohir.
“Tinggal apakah modal tersebut mendapat ruang di partai politik untuk dipasarkan, di sinilah perlu tim khusus yang intens melobi partai untuk membuka pintunya lebar-lebar untuk Erick Thohir,” terang Bakir.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.