Pengamat Universitas PGRI Argopuro Jember Moch Eksan mengatakan ada lima kader Nahdlatul Ulama yang layak menjadi kandidat wakil presiden periode 2024-2029.
Lima Kader NU Layak Jadi Cawapres 2024
Kelima kandidat itu diantaranya, Muhaimin Iskandar, Khofifah Indar Parawansa, Mahfud MD, Erick Thohir, dan Sandiaga Uno.
“Lima nama tersebut layak sebagai calon wakil presiden untuk digandeng oleh calon presiden yang ada. Para capres sama-sama mengincar figur-figur tersebut,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat, 25 Mei 2023, dikutip dari Antara.
Menurutnya bahwa saat ini Prabowo Subianto tengah dekat dengan Muhaimin Iskandar. Kemudian pendukung Ganjar Pranowo cenderung kepada Erick Thohir.
“Prabowo saat ini dekat dengan Muhaimin Iskandar. Kubu Ganjar cenderung kepada Erick sebagai cawapres. Kubu Anies cenderung kepada Khofifah sebagai cawapres,” lanjut dosen pengajar mata kuliah Ahlussunnah Waljamaan (Aswaja) Universitas PGRI Argopuro Jember itu.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa dengan konfigurasi pasangan calon tersebut, sesungguhnya secara natural NU telah menjadi pemenang pada Pilpres 2024 dan itu berkah khittah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menyebut NU tidak ke mana-mana, namun ada di mana-mana.
Diberitakan sebelumnya bahwa Khofifah disebut oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan. KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat Demokrat.
Kemudian Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Sohibul Iman menyebut ada tiga nama bakal cawapres yang sudah mengerucut yakni Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.