Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus hukum.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lebih lanjut, Dwipayana menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setelah kunjungan kerjanya dari Kalimantan Barat.
Baca juga: Jokowi Targetkan Papua Jadi Pusat Kawasan Industri Pupuk Bagian Timur Indonesia.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui pesan teks pada Jumat (24/11/2023).
Rekam Jejak Nawawi Pomolango
Nawawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Awal karirnya dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992. Empat tahun berikutnya, ia dipindahkan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Setelah lima tahun, Nawawi dipindahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan kemudian ke Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2005.
Nawawi mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2016.
Akhir tahun 2017, ia mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pendidikan formalnya dimulai dari SD Negeri XIV Manado, dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Manado, dan SMA Negeri 1 Manado.
Baca juga: Cerita Lucu Bima Sakti Soal Pemain MU, Bikin Tim Maroko Panik
Pada tahun 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan baru di KPK, memegang jabatan Wakil Ketua KPK, dan bertanggung jawab memimpin lembaga ini selama periode 2019-2023.
Ia juga mengembangkan keahliannya di bidang hukum pidana melalui program magister di Universitas Pasundan.
Prestasi Nawawi Pomolango
Ia secara aktif menangani sejumlah kasus korupsi yang menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria kelahiran 1962, ini juga pernah menduduki posisi sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada tahun 2016. Selama menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur, Nawawi juga berperan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prestasinya dalam menjatuhkan vonis tidak main-main terlihat ketika ia memberikan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Prestasi lainnya melibatkan kasus eks Ketua DPD Irman Gusman, yang dikenai hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus suap kuota gula impor.
Pada tahun 2013, Nawawi juga memimpin persidangan terhadap eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.***