Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin optimis Partai Keadilan Sejahtera dan partainya bisa bersatu dalam Koalisi Perubahan untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Meski memiliki basis ideologi yang berbeda, Cak Imin menyebut perbedaan itulah yang akan saling memperkuat dan menjadi modal pemenangan pasangan Anies-Muhaimin.
“PKS dan PKB memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing di dalam basis dukungan. Tentu justru perbedaan inilah yang akan saling memperkuat dan insyaallah menjadi modal pemenangan pasangan ini (Anies-Muhaimin),” jelas Cak Imin, sapaan akrabnya, usai berkunjung ke Kantor DPP PKS di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Basis Ideologi Berbeda
Dikutip dari Antara, PKS merupakan partai Islamis yang berbasis gerakan tarbiah, sedangkan PKB merupakan partai Islamis tradisional yang berbasis Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
PKS-PKB Bisa Saling Melengkapi
Namun Cak Imin menilai bahwa perbedaan basis ideologi itulah yang justru menguntungkan. Karena keduanya bisa saling melengkapi.
Apalagi, lanjut Cak Imin, PKB dan PKS sudah sering bekerja sama di DPR. Oleh sebab itu, Cak Imin meyakini perbedaan ideologi tidak terlalu penting dalam menjalin kerja sama.
“Perbedaan-perbedaan yang tidak penting, kami songsong masa depan untuk cepatnya terwujud pembangunan yang adil makmur dan sejahtera,” lanjut Cak Imin.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Hindari Masyarkat dari Perpecahan
Kemudian Presiden PKS Ahmad Syaikhu bahwa perbedaan basis ideologi partai pendukung Anies justru akan menghindarkan masyarakat dari perpecahan seperti pada Pilpres 2014 dan 2019.
“Koalisi ini tidak ada lagi keterbelahan, keterpecahan di tengah masyarakat, cebong kampret selesai. Sudah kita songsong masa depan ini lebih baik,” kata Syaikhu.
Diketahui bahwa saat ini partai politik yang mendukung pasangan bakal capres Anies Baswedan dan bacawapres Muhaimin Iskandar adalah Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.