Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal capres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
Menanggapi hal itu, Jubir Sandiaga Uno Bidang Politik Denny H. Suryo Prabowo menyambut baik pernyataan dari Puan Maharani tersebut.
“Pada dasarnya, kami menyambut baik karena semua sahabat, apalagi Mbak Puan Maharani juga sudah beberapa kali menyebut nama Bang Sandiaga Uno,” kata Denny, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Sandiaga Uno Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo
Pasalnya nama Sandiaga Uno pertama kali disebut oleh DPP PDIP Puan Maharani menjadi salah satu nama yang masuk dalam radar bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar di konsolidasi internal dengan kader-kader PDIP di Sukabumi, Jawa Barat, pada pertengahan Mei lalu.
Kemudian Puan Maharani pun kembali mengungkapkan nama Sandiaga Uno saat merinci sejumlah nama yang sedang dipertimbangkan sebagai pendamping Ganjar di sela-sela perhelatan Rakernas III PDIP, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sejalan dengan Visi Misi Jokowi
Denny mengatakan bahwa Sandiaga menjadi salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) sejalan dengan visi dan misi Jokowi sehingga ia dapat meneruskan program-program pemerintahan Presiden Jokowi.
“Bang Sandiaga selama ini selalu seiring dan sejalan dengan Presiden Jokowi,” ucap Sekjen Rumah SandiUno Indonesia (RSI) tersebut.
Siap Kerja Sama untuk Kemajuan Indonesia
Selain itu, Denny juga mengatakan Sandiaga siap bekerja sama dengan siapa pun untuk kemajuan Indonesia.
“Semua pintu masih terbuka lebar. Perkembangan politik masih sangat cair. Mungkin saja, akan ada kejutan-kejutan dalam waktu-waktu ke depan,” kata Denny.
Sekedar informasi, jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.