Denny Indrayana yang merupakan mantan Wamenkumham, sebut saat ini adalah waktu yang bagus untuk memancing, usai menyebar rumor putusan Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup. Hingga sebuah pertanyaan besar PDI-P soal sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut, dikatakan oleh pakar hukum tata negara yang mengaku saat ini tengah berada di Melbourne, Australia, dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Direspon SBY hingga Mahfud MD
Cuitan Denny Indrayana soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu, yang berasal bukan dari hakim MK melainkan seseorang yang ia percayai tersebut, direspon oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Polhukam Mahfud Md.
Dengan tegas, pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972 mengatakan, sengaja melempar rumor tersebut agar keputusan MK mendapatkan perhatian lebih dari publik, yang disebutnya sebagai bagian dari pengawalan terhadap putusan MK.
Terlebih, kata Denny Indrayana, sebuah keadilan akan terwujud jika sebuah persoalan menjadi viral. Bahkan, Denny Indrayana yang kini berusia 51 tahun itu, MK telah melanggar prinsip dasar open legal policy jika benar rumor itu menjadi sebuah kenyataan.
Padahal, Mahfud MD sendiri tegaskan hingga kini belum ada putusan apapun soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang dikatakan oleh Denny Indrayana.
Pertanyaan Besar PDI-P
Kemudian, PDI Perjuangan (PDI-P) juga mempertanyakan rumor putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang disebarkan oleh Denny Indrayana, yang merupakan sebuah pertanyaan terbesar.
Terlebih, Denny Indrayana mengaku mendapatkan rumor tersebut bukan dari hakim MK, malainkan seseorang yang dia percayai dan memiliki kredibilitas.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira, mengatakan tidak mengetahui dasar dari pernyataan Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup.
Bahkan, PDI-P hingga kini masih menunggu serangkaian proses dari gugatan mengenai pemilu di MK.