Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut Capres di Pilpres 2024 harus Punya Visi ke Depannya

By Anisa
3 Min Read
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut Capres di Pilpres 2024 harus Punya Visi ke Depannya (Foto: Antara)

Sekretaris Jederal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bahwa seorang calon presiden (capres) harus memiliki visi e depannya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat bukan malah menempel seperti prangko.

Hasto mengatakan dalam pemilihan presiden (Pilpres), setiap calon pemimpin harus memberikan gagasan-gagasan terbaik bagi bangsa dan negara.

“Pilpres itu setiap calon pemimpin memberikan gagasan-gagasan terbaik bagi bangsa dan negara, bagaimana menyelesaikan masalah rakyat, bagaimana membangun masa depan, bukan nempel seperti prangko,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023, dikutip dari Antara.

- Advertisement -

Kedekatan Jokowi dan Prabowo

Namun saat disinggung mengenai kedekatan Presiden RI Jokowi dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Hasto mengatakan bahwa itu merupakan hal yang biasa.

Menurutnya kedekatan itu sebagai hubungan antara presiden dan menteri. Dalam hal ini, Prabowo juga merupakan menteri pertahanan.

“Ya, namanya presiden harus lengket dengan menterinya. Presiden harus satu padu dengan menterinya yang menjabarkan kebijakan dari seorang presiden,” lanjut Hasto.

Menteri yang Korupsi Tidak Dekat dengan Jokowi

Tidak hanya itu, Hasto menambahkan hanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi yang tidak dekat dengan presidennya.

“Kecuali melakukan tindakan pidana korupsi, kecuali melakukan pengadaan dengan cara-cara yang tidak sesuai, itu baru tidak lengket karena itu kepentingan pribadi yang bekerja,” tambah Hasto.

PDIP Tidak Permasalahkan Presiden Dekat dengan Menteri

Meski demikian, Hasto menyampaikan bahwa PDIP tidak mempermasalahkan presiden dekat dengan menteri.

Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment