Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dinilai menjadi calon wakil presiden (cawapres) paling kompeten saat Pilpres 2024 mendatang.
Pernyataan itu pun disampaikan oleh pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno pad Selasa, 13 Juni 2023.
Sukses Jadi Menteri BUMN dan Ketum PSSI
Dikutip dari Antara, menurut Adi bukti Erick Thohir menjadi cawapres paling kompeten tak lain karena kesuksesannya dalam mengemban berbagai jabatan, seperti Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.
“Apa pun judulnya, Pak Erick Thohir ini memiliki pengalaman, khususnya di bidang usaha dan politik yang dianggap sukses,” kata Adi.
Keberhasilan Erick Thohir Jadi Menteri BUMN
Diketahui bahwa keberhasilan Erick Thohir selama menjabat sebagai Menteri BUMN sudah banyak. Seperti peningkatan total laba bersih BUMN, yakni dari Rp179 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp303,7 triliun pada 2022.
Selain itu, dividen yang diberikan oleh BUMN juga meningkat, yaitu dari Rp29,5 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp80,2 triliun pada 2022.
Sosok Pekerja Keras dan Integritas Tinggi
Bahkan Adi juga menilai bahwa mantan bos Inter Milan itu adalah sosok yang pekerja keras dan berintegritas tinggi sehingga sering mendapat kepercayaan dari Presiden RI Joko Widodo serta masyarakat.
Nah, dengan kedua hal tersebut, menurut Adi apapun jabatan yang akan diberikan kepada Erick Thohir mampu memberikan hasil kerja yang bernilai positif.
Oleh karena itu, Erick Thohir pun sudah cukup matang untuk diusung sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Sekedar informasi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.