Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon presiden (capres) yang diusung oleh PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo berharp agar generasi muda, khususnya perempuan di seluruh daerah Indonesia tidak menikah dini.
Hal itu karena Ganjar Pranowo berharap generasi muda dapat melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya.
“Saya kepingin anak-anak muda perempuan ini, dia tidak menikah dini,” kata Ganjar ketika menyampaikan sambutan di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 3 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Generasi Muda Peremuan dapat Lanjutkan Pendidikan Tinggi
Oleh karena itu, Ganjar Pranowo pun berharap agar para generasi muda, khususnya perempuan dapat melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Menurutnya para generasi muda akan menjadi pemimpin besar di Republik Indonesia.
“Dengan satu harapan, anak-anak muda inilah yang nanti menjadi pemimpin besar di republik ini,” tambahnya.
Ganjar mengatakan hal tersebut usai dia bertanya mengenai cita-cita kepada seorang gadis bernama Nisa, yang membacakan teks Pancasila dalam acara konsolidasi pemenangan DPC PDI Perjuangan Cirebon.
Menjawab pertanyaan Ganjar, Nisa yang baru lulus dari SMK jurusan Teknik Kendaraan Ringan itu mengaku ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan.
Ganjar Hadiri Konsolidasi Pemenangan DPC PDIP di Cirebon
Diketahui bahwa Ganjar Pranowo menghadiri konsolidasi pemenangan DPC PDI Perjuangan Cirebon di Stadion Utama Bima, Sabtu, 3 Juni 2023. Dalam acara itu, struktural partai dari tingkat anak ranting hingga provinsi dan organ sayap partai telah hadir.
Namun Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikonfirmasi berhalangan hadir usai mendapat kabar duka mengenai ayah mertua Puan Maharani, Bambang Sukmonohadi, yang meninggal dunia pada Jumat, 2 Juni 2023 malam.
Setelah itu, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke K.H. Adib Rofiuddin Izza selaku Pengasuh Pondok Al-Inaaroh Al-Hikam Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat.
Sekedar informasi bahwa pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.