Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai pemilihan Jenderal Agus menjadi calon Panglima TNI sudah tepat dan cermat bagi pengembangan organisasi TNI. Tentu pemilihannya sudah melalui berbagai pertimbangan matang dan akurat.
“Karir militer Jenderal Agus lengkap. Ia pernah ditugaskan sebagai Dandim, Danrem, Danpaspampres, Pangdam III/Siliwangi, lalu menjadi Wakil Kepala Staf TNI AD dan kini KSAD,” ujar Fadli yang dikutip dari laman DPR RI, Senin (13/11).
Menurutnya, Jenderal Agus mampu mengelola dan memimpin kesatuan ketika dia bertugas. Ia berhasil dan punya pengalaman penugasan berbagai operasi militer, seperti Operasi Seroja dan Operasi Tinombala selain operasi kemanusiaan maupun bencana.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Untuk diketahui, Panglima TNI memiliki tugas dan kewajiban seperti diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
Dalam hubungan dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI memberikan pertimbangan soal kebijakan pertahanan negara dan penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.