Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul mengaku prihatin dengan kasus pengguna narkoba di Polsek Banjarmasin. Pangeran menyatakan kasus pengguna narkoba di bawah 1 gram hukumannya rehabilitasi.
Dengan catatan, pelaku adalah pengguna narkoba bukan pengedar. Wakil Ketua Komisi III itu menguraikan kasus pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp 95.000 kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 Undang Undang Narkotika.
“Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
Pangeran menegaskan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024), kasus pengguna narkoba di bawah 1 gram, sepanjang bukan pengedar maka menjalani hukuman rehabilitasi.
“Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan itu.
Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Pangeran menerangkan berdasarkan hasil kunjungan kerja ke luar negeri, pengguna narkoba itu merupakan korban.
Baca juga: 6 Daftar Film yang Dibintangi Vanesha Prescilla
“Itu maunya kita di komisi tiga kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.