Wakil Ketua Komisi III DPR Uraikan Alasan Hukuman Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram

By Syahrul Munir
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024). (FOTO: DPR.go.id)

Terapkan Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pangeran meminta Polda Kalimantan Selatan menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP).

“Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urai Pangeran.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

“Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” demikian Heru Widodo

Leave a comment