Wamenkumham Resmi Tersangka Kasus Gratifikasi, Begini Respon Mahfud MD

By Ekel Suranta
2 Min Read
Mahfud MD (foto: Instagram)

Inversi.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beri tanggapan soal Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej yang resmi jadi tersangka kasus gratifikasi. 

Mahfud MD mengatakan kasus gratifikasi Eddy Hiariej harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud pun berpendapat KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih.

“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud kepada wartawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/11/2023).

- Advertisement -

“Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu,” sambung dia.

Mahfud mengatakan korupsi harus ditindak tegas. Menurutnya, apabila KPK sudah menetapkan tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Terpilih menjadi Ketua MK, Begini Kata DPR

“Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Leave a comment