MKD Minta Data ke PPATK
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengaku akan meminta daftar para anggota dewan yang terlibat judi online.
“Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu,” kata Habib.
Baca Juga: Kasus Judi Online Banyumas Raih Omzet Miliaran Rupiah
Namun pernyataan itu pun dibantah oleh anggota Komisi III DPR, Johan Budi. Menurutnya pelaku judi online bukan melanggar kode etik, namun pelakunya perlu melakukan tindak pidana.
“Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa kecamatan Bogor Selatan menduduki peringkat pertama dalam transaksi judi online terbesar tingkat se-Indonesia. Hal itu disampaikan oleg Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Hadi menjelaskan bahwa ada 3.720 orang pelaku judi online dengan uang beredar Rp349 miliar di daerah tersebut.