SOP Tenaga Ahli Keolahragaan
Arie Sutopo mengatakan KONI Pusat segera membuat surat edaran kepada seluruh federasi olahraga agar untuk perekrutan tenaga ahli persyaratan minimal adalah surat tanda registrasi. Apalagi, seluruh profesi itu sudah dilengkapi dengan STR dari masing-masing organisasi keprofesian.
“Ini momentum untuk Ketua Umum KONI keluarkan surat edaran kepada seluruh organisasi keolahragaan agar mematuhi persyaratan pengangkatan tenaga ahli minimal syaratnya memiliki STR,” ujarnya.
Arie Sutopo menceritkan pengalaman saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2020 di Papua. Saat itu, Arie sebagai Panitia Pengawas dan Pengarah PB PON dari KONI Pusat. Ia mengeluarkan aturan semua tenaga Kesehatan dan Doping yang terlibat dalam PON 2020 harus register ke PB PON dan melampirkan STR.
“Melampirkan STR itu jadi dasar, karena semua tenaga ahli kesehatan pasti punya STR dan SIP (Surat Izin Praktek),” ujarnya.
Baca juga: Biodata dan Profil Nanda Arsyinta, Lengkap dengan Agama, Umur, serta Fakta Menarik
Meskipun Arie Sutopo pun menyadari kalau persyaratan ini pun belum aman dari praktek pemalsuan. Mirip dengan peristiwa dokter gadungan Elwizan Aminuddin yang ditangkap Polres Sleman.