Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dinilai dapat melanjutkan program pemerintaha Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Survei National Press Club (NPC) Winarko.
“Nama Prabowo Subianto dianggap dapat melanjutkan program Jokowi ke depan,” kata Winarko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Mampu Selesaikan Persoalan Negara
Dikutip dari Antara, Winarko menjelaskan bahwa bakal calon presiden (bacapres) itu mempunyai kemampuan mumpuni untuk menyelesaikan persoalan negara. Hal itu dibuktikan dengan kiprah-nya sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
“Bukti itu ditunjukkan Prabowo sebagai Menhan Pak Jokowi,” lanjut Winarko.
Bahkan ia juga mengatakan bahwa kinerja menteri andalan Presiden Jokowi itu dalam bidang keamanan dan pertahanan negara memang tidak perlu diragukan lagi.
Prabowo Semakin Popularitas
Karena kinerja positf itu, tingkat popularitas Prabowo Subianto yang semakin tinggi di masyarakat.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan NPC pada 22 Juni—2 Juli tersebut, orang nomor satu di Partai Gerindra itu berhasil mengumpulkan popularitas tertinggi.
Survei yang dilakukan dengan jumlah responden sebanyak 2.100 orang, Prabowo Subianto menjadi kandidat capres paling populer dengan meraih 92,8 persen.
Tak hanya itu, tingkat akseptabilitas capres Partai Gerindra itu juga mendapatkan total suara sebesar 82,8 persen.
Sementara itu, bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mendapatkan popularitas sebesar 67,6 persen dan akseptabilitas 47,7 persen.
Bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengantongi tingkat popularitas 66,2 persen dan akseptabilitas sebesar 41,4 persen.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Sekedar informasi, menurut jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.