Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto disarankan untuk memilih sosok calon wakil presiden (cawapres) dari kalangan teknokrat.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid pada Kamis, 21 September 2023.
“Cawapres tidak lagi hanya diidentikkan sebagai figur, yang berfungsi untuk sekadar meningkatkan elektabilitas pemilu,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.
Cawapres harus Sesuai Kebutuhan Negara
Fahri mengatakan dalam menentukan cawapres harus sesuai dnegan kebutuhan negara. Karena kedepannya tugas konstitusional negara ke depan semakin kompleks.
“Menentukan cawapres yang sesuai dengan kebutuhan negara, dan tidak semata-mata ”ban serep”, karena tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks, lebih berat dan menantang,” kata Fahri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Cawapres Teknokratis
Dikutip dari Antara, dia juga menyarankan agar Prabowo Subianto untuk memilih sosok cawapres yang teknokratis, seorang intelektual, cendikiawan yang menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan.
Menurutnya, secara konvensional praktik pengisian jabatan wapres dengan konsep “meritokrasi” pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Seperti Dwitunggal Soekarno-Hatta di mana Soekarno berperan sebagai “solidarity maker” di awal kemerdekaan dan Hatta berperan sebagai ”administrator” negara.
Sosok Disarankan Jadi Cawapres Prabowo
Dalam kesempatan itu, Fahri mencontohkan sosok yang dapat dipertimbangkan Prabowo Subianto sebagai cawapres adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang seroang teknokratis sejati, lanjut Fahri dapat memainkan peran-peran konstitusionalnya sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Selanjutnya, Yusril akan fokus pada mengurus dan menata negara, membangun sistem yang kuat, menata birokrasi serta bagaimana membenahi mekanisme dan sistem ketatanegaraan yang ada saat ini.
“Urusan yang demikian ini tentunya membutuhkan peran seorang wapres yang mumpuni, yang menguasai teknis hukum tata negara, membutuhkan seorang cendekiawan yang handal, agar konsolidasi demokrasi tetap berada pada rel yang benar,” jelasnya.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.