Insentif untuk Investor di IKN
Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Salah satu insentif yang diberikan adalah jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah. Menurut Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun, terbagi dalam dua siklus: 95 tahun untuk siklus pertama dan 95 tahun untuk siklus kedua.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemberian HGU lahan hingga 190 tahun bertujuan untuk menarik investasi besar dari dalam maupun luar negeri. OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan HGU lahan kepada investor yang berpartisipasi dalam pembangunan layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
Dengan rampungnya regulasi ini, diharapkan proses investasi asing di IKN akan semakin lancar dan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.