Ditabrak hingga Meninggal
Anggota Satlantas Polres Klaten Jawa Tengah ini meninggal dunia akibat dibarak oleh mobil berwarna hitam saat bertugas untuk mengatur lalu lintas. Akibatnya, ia sempat menjalani perawatan medis selama beberapa hari di Rumah Sakit sebelum menghembuskan napas terakhirnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anisha Dasuki, Pembawa Acara iNews Jadi Moderator Debat Capres Ketiga
Suharseno pun mengalami patah tulang pinggul, ia sempat menjalani operasi di rumah sakit dan sudah pulang untuk pemulihan. Namun pada 1 Januari 2024, kondisinya tiba-tiba menurun dan dilarikan ke rumah sakit.
Kecelakaan pun diduga akibat kelalaian pengemudi mobil berinisial Bobi (35). Polisi menduga sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu sedang bermain handphone (HP) pada saat kejadian.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Oleh karena itu, polisi yang awalnya menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. Namun karena korban meninggal, akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4 ancaman 6 tahun penjara.