Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut lima tersangka dalam kasus PT Timah, termasuk Hendry Lie sebagai pemilik manfaat PT TIM, Fandy Lingga sebagai pemasar PT TIN, dan Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019.
Hendry Lie dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Jumat, 26 April 2024, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian, pada Sabtu, 27 April 2024, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa 13 orang saksi dan mengolah alat bukti.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Hendry Lie dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diperkirakan kerugian ekologis akibat kasus korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.
Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka sebelumnya, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.