Ikut suarakan judicial review UU Cipta Kerja
Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili beberapa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tidak hanya itu, dia juga terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.
Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga harus diperbaiki selama 2 tahun. Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Sedangkan dalam Putusan Nomor 90 terkait pengujian soal usia syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Suhartoyo memilih tidak menerima gugatan yang diajukan mahasiswa Almaas karena tidak memiliki kerugian konstitusional.