Petrus menjelaskan IR mengakui perbuatannya didasari motif ingin menguasai barang berharga milik korban. Kapolres mengatakan korban dan pelaku sudah saling kenal bahkan pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya.
“Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban, tujuannya untuk memiliki barang berharga milik korban,” kata Kapolres dilansir dari Solo Pos, Minggu (5/5/2024).
Tak hanya menggunakan sabit, IR juga menggunakan palu yang ada di rumah Bayu Handono untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi menggunakan sabit. Setelah membunuh korban, pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban.
Baca juga: Profil dan Biodata Marselino Ferdinan, Jadi Trending Topic Usai Kalah dari Irak
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali
Barang-barang itu di antaranya sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 4860 BHD, uang tunai Rp2.050.000, satu handphone, satu dompet, satu kartu ATM BCA platinum, satu sepatu, satu tas, dan satu jam tangan.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.