Terjadi Tahun 2015-2021
Leo Siregar, penasihat hukum Arina, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015 sampai 2021. Saat itu, kliennya dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan itu.
Leo menjelaskan selama perusahaan beroperasi Arina Winarto bersikap pasif dan tidak mencampuri pengelolaan bisnis. Menurutnya, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk keuangan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selama buka Arina mengetahui bisnis tersebut lancar. Namun tiba-tiba tahun 2019 Tiko mengatakan hendak menutup usahanya karena tidak kuat membayar sewa.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” jelas Leo Siregar.