Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Ia juga telah ditahan oleh penyidik di Gedung Bundar.
Harvey Moeis, yang lahir pada 30 November 1985 dan memiliki keturunan Papua, Ambon, dan Makassar, dikenal sebagai suami dari aktris Sandra Dewi. Selain itu, sebagai seorang pengusaha, ia menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama dan memiliki saham di beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Usai Jadi Tersangka Korupsi
Menurut informasi dari website resminya, PT Refined Bangka Tin (RBT) merupakan salah satu produsen Timah Murni Batangan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini terlibat dalam kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran timah.
RBT telah berhasil menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan terbesar di Indonesia dengan fasilitas produksi yang modern dan ramah lingkungan. Produknya telah mencapai pasar timah utama di berbagai negara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Dugaan Korupsi