Profil Rizki Amelia menjadi perbincangan hangat di kalangan publik lantaran dirinya membantu sang suami, Syarifuddin dan 15 tahanan lain melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Tanah Abang.
Rizki Amelia berhasil membantu Komeng, panggilan lain Syarifuddin, dan 14 tahanan lain kabur dengan membawa gergaji.
Profil Rizki Amelia
Gergaji tersebut, berdasarkan info dari yang beredar, Rizki Amelia gunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengikis dinding tembok.
“(Amelia) sudah beberapa kali menjenguk,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condor pada Kamis (22/2/2024) dilansir dari Harian Kompas.
Ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat Rizki Amelia dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Susatyo.
Baca juga: Fakta-Fakta 15 Tahanan Kabur dari Kapolsek Tanah Abang, 8 Orang Tertangkap