Serda Adan Arya Marsal terancam hukuman mati
Dilansir dari akun X atau Twitter @kegblgnunfaedh bahwa pelaku Serda Adan baru menjalani masa dinas 2,5 tahun.
Selain masa dinas, Serda Adan bertugas di Lanal Nias yang merupakan penugasan pertama dalam pekerjaannya.
Di Lanal Nias, Serda Adan Aryan menjabat sebagai Baur Hartib Denpom. Akibat ulahnya ini, oknum TNI Angkatan Laut (AL) ini terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan.
“Dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).” Ancaman hukuman mati,” ujar Mayor Laut Afrizal dilansir dari detik.com, Senin (1/4/2024)
Kasus pembunuhan casis TNI AL Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua baru diketahui keluarga pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Kronologi Iwan Sutrisman Telaumbauna Dibunuh hingga Sederet Kebohongan Serda Adan