Inversi.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan.
Tiga hakim PN Surabaya itu bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Sedangkan Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya.
Setelah divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, Ronald Tannur kini dihukum 5 tahun penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku telah mendengar sejak lama bila Kejaksaan Agung melakukan serangkaian investigasi.
Bahkan pihaknya turut dimintai keterangan pasca terdakwa Ronald Tannur divonis bebas.
Ternyata benar, hasil investigasi menunjukkan ada aliran dana yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada tiga hakim, saat dua hari sebelum putusan bebas dibacakan.
“Ini membuktikan bahwa putusan tersebut memang ada embel-embel gratifikasi atau suap yang telah mencoreng dan menodai republik ini. Semua transaksi dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing,” papar Dimas, Kamis (24/10/2024).
Dimas bersyukur ketiga hakim itu telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari rencananya setelah melaporkan ketiga hakim setelah memvonis bebas Ronald Tannur atas kematian kliennya.
“Tentunya kami merespons penangkapan ini dengan puji syukur yang mendalam. Kami berkeyakinan bahwa keadilan memang betul-betul dapat ditegakkan,” tutur dia.
Saat ini, Dimas berharap masyarakat dapat mengawasi dengan ketat Mahkamah Agung. Menurutnya, penangkapan tiga hakim tersebut mencoreng nama baik Mahkamah Agung itu sendiri.
Sebab lembaga itu telah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial untuk memecat ketiga hakim. Namun sebelum dipecat, ketiga hakim tersebut ditangkap.