Aceh Bebaskan 6 Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Usai Eksekusi dengan Cambuk

By yenny hardiyanti
4 Min Read
Ilustrasi Aceh bebaskan terpidana judi online dan pelecehan seksual usai eksekusi cambuk. (FOTO: Pixabay).

Mawardi menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.

Dengan telah selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

- Advertisement -

Baca Juga: Hasil Oplas Disebut Gagal, Sarwendah Respon Netizen dengan Santai

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

Leave a comment