Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa 7 WNA Diduga Terlibat Prostitusi

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Ilustrasi penangkapan WNA di Bali karena diduga melakukan aksi prostitusi. (FOTO: Pixabay).

Bukti Praktik Prostistusi di Bali

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.

Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.

Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.

- Advertisement -

Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga: Prediksi skor China vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026, Garuda Bidik Kemenangan Atas Naga di Qingdao

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Leave a comment