Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa 7 WNA Diduga Terlibat Prostitusi

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Ilustrasi penangkapan WNA di Bali karena diduga melakukan aksi prostitusi. (FOTO: Pixabay).

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.

Leave a comment