16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI ke 79, 377 Narapidana Langsung Bebas

By Arief
3 Min Read

Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79 menjadi momen bahagia Narapidana yang menjalani hukuman di Lapas atau Rutan. Pada perayaan HUT RI Tahun 2024, Narapidana di Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi.

Remisi atau pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, diberikan kepada narapidana dan narapidana anak binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno menjelaskan bahwa pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI sesuai UU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

- Advertisement -

Baca juga ; Diskominfo Tangsel diminta gandeng Cyber Polri cegah hoaks di Pilkada 2024

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F. Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ” jelasnya, Sabtu 17 Agustus 2024.

Di Jawa Barat sendiri saat ini humlah narapidana sebanyak 20.395 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana diusulkan mendapatkan RU, dengan rincian 16.395 narapidana menerima RU I atau pengurangan sebagian dan 377 narapidana menerima RU II atau langsung bebas.

“Untuk Jumlah Anak Binaan sebanyak 155 anak. Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan
mendapatkan PMP, dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas,” paparnya.

Masjuno menambahkan,bahwa besaran RU yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan.

Baca juga : Budayawan Tegaskan Pancasila Penawar Efektif Tangkal Radikalisme dan Terorisme

“Untuk Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Remisi Umum bagi Narapidana yakni
Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana,” jelasnya.

Untuk Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi
Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.

Masjuno merinci, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Jawa Barat per tanggal 15 Agustus 2024 adalah 25.429 orang.

Leave a comment