“Sesuai aturan, bahwa napi yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria, ” paparnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dijelaskan Kalapas, bahwa Dasar Hukum Pemberian Remisi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Lapas Khusus Gunung sindur mengusulkan 592 orang dan disetujui semuanya, ” jelasnya.
Untuk rincian penerima remisi, yakni penerima RU I 561 orang, dan RU II 31 orang.
Baca juga : Taman Safari Indonesia Akan Dirikan Tempat Rekreasi Satwa di IKN
“Yang mendapatkan RU II langsung bebas ada 18 orang, terdiri dari 16 orang napiter dan 2 orang napi umum, ” jelas Riko.
Riko berharap narapidana yang mendapatkan remisi terus mengikuti pembinaan dengan baik.
“Kepada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas, semoga bisa kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik, ” pungkasnya.
Pemberian remisi dilaksanakan di lapangan Pemda Kabupaten Bogor di Cibinong, usai pelaksanaan peringatan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI tingkat kabupaten Bogor.