INVERSI.ID – Sebanyak 24 tersangka
diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi, mereka diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan Oktober 2024.
Dalam operasi selama bulan Oktober, total 22 kasus yang berhasil diungkap. Para tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT)
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan mereka diringkus di berbagai wilayah di daerah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Sat Narkoba berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan narkoba, baik sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun OKT,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK, dan 2.131 butir psikotropika.
“Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp1,2 Miliar dan kalau dikalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” ucapnya.